Minggu, 12 Desember 2021

Efisiensi Alokasi dan Distribusi Pendapatan


 Distribusi berasal dari bahasa inggris distribution, yang berarti penyaluran. Sedangkan kata dasarnya to distribute, bermakna membagikan, menyalurkan, menyebarkan, mendistribusikan. Sedangkan dalam kamus bahasa Indonesia, pengertian distribusi adalah pembagian pengiriman barang-barang kepada orang banyak atau ke beberapa tempat.

Jenis Distribusi 

Para ahli ekonomi pada umumnya membedakan antara dua ukuran utama dari distribusi pendapatan baik untuk tujuan analisis maupun kuantitatif yaitu:

a. Distribusi Pendapatan Perseorang 

    Distribusi Pendapatan perseorangan memberikan gambaran tentang distribusi pendapatan yang diterima oleh individu/perorangan termasuk pula rumah tangga.

b. Distribusi Pendapatan Fungsional 

    Distribusi Pendapatan Fungsional mencoba menerangkan bagian dari pendapatan yang diterima oleh tiap faktor produksi.Faktor-faktor produksi tersebut terdiri dari tanah (SDA), tenaga kerja, dan modal.


Pendapatan

    Pendapatan menurut ilmu ekonomi merupakan nilai maksimum yang dapat dikonsumsi oleh seseorang dalam suatu periode dengan mengharapkan keadaan yang sama pada akhir periode seperti keadaan semula. Pengertian tersebut menitik beratkan pada total kuantitatif pengeluaran terhadap konsumsi selama satu periode.

Dengan kata lain, pendapatan adalah jumlah harta kekayaan awal periode ditambah keseluruhan hasil yang diperoleh selama satu periode, bukan hanya yang dikonsumsi. Defenisi pendapatan menurut ilmu ekonomi menutup kemungkinan perubahan penilaian yang bukan diakibatkan perubahan modal dan hutang.

Evaluasi terhadap Distribusi dalam Ekonomi non-Islam

    Yusuf Qardhawi menjelaskan distribusi dalam ekonomi kapitalis terfokus pada pasca produksi, yaitu pada konsekuensi proses produksi bagi setiap proyek dalam bentuk uang ataupun nilai, lalu hasil tersebut didistribusikan pada komponen-komponen produksi yang berandil dalam memproduksinya, yaitu empat komponen berikut: 
  1. Upah, yaitu upah bagi para pekerja, dan sering kali dalam hal upah, para pekerja diperalat desakan kebutuhannya dan diberi upah di bawah standar. 
  2. Bunga, yaitu bunga sebagai imbalan dari uang modal (interest on capital) yang diharuskan pada pemilik proyek. 
  3. Ongkos, yaitu ongkos untuk sewa tanah yang dipakai untuk proyek; dan
  4. Keuntungan, yaitu keuntungan (profit) bagi pengelola yang menjalankan praktek pengelolaan proyek dan manajemen proyek, dan ia bertanggung jawab sepenuhnya.

Distribusi dalam Perspektif Islam

Dorongan al-Qur'an pada sektor distribusi telah dijelaskan secara eksplisit. Ajaran Islam menuntun kepada manusia untuk menyebarkan hartanya agar kekayaan tidak menumpuk pada segolongan kecil masyarakat saja. Pendistribusian harta yang tidak adil dan merata akan membuat orang yang kaya bertambah kaya dan yang miskin semakin miskin. Sebagai salah satu aktivitas perekonomian, distribusi menjadi bidang kajian terpenting dalam perekonomian. Distribusi menjadi posisi penting dari teori mikro Islam sebab pembahasan dalam bidang distribusi ini tidak berkaitan aspek sosial dan politik sehingga menjadi perhatian bagi aliran pemikir ekonomi Islam dan konvensional sampai saat ini. Konsep moral dalam sistem Distribusi Pendapatan

Islam mengarahkan mekanisme distribusi pendapatan berbasis moral spiritual dalam pemeliharaan keadilan sosial pada setiap aktivitas ekonomi.Latar belakangnya karena ketidakseimbangan distribusi kekayaan adalah hal yang mendasari hampir semua konflik individu maupun sosial. Ini adalah fungsi dari distribusi pendapatan sebagai berikut:

1. Nilai kebebasan
Bukti-bukti nilai kebebasan ini, yaitu :
a. Hak Milik Pribadi.
    Kepemilikan adalah suatu bukti prinsip kebebasan. Seorang yang memiliki suatu benda dapat menguasai dan memanfaatkannya. Ia dapat pula mengembangkan hak miliknya dengan cara-cara yang dibenarkan oleh Islam. Islam mengajarkan perlindungi terhadap hak milik pribadi dari perbuatan zalim dan menganjurkan mempertahankan hak miliknya. Kebebasan mengharuskan seseorang untuk menanggung risiko sesuai dengan apa yang dilakukan dan memberikan hak orang lain yang terdapat di dalam hartanya.

b. Warisan dan Wasiat
    Disyari’atkannya warisan adalah sebagai pencerminan kebebasan. seseorang dapat melestarikan dan mengelola secara berkesinambungan apa yang menjadi miliknya. Perolehan hak milik dari pemilik yang lama kepada penggantinya dapat terjadi dalam dua hal, yaitu: melalui warisan dan wasiat. Kedua hal ini diakui oleh syar‟i dengan maksud untuk memelihara kemaslahatan individu, keluarga dan masyarakat. Kemaslahatan individu dapat diperoleh dengan memenuhi keinginan serta menjaga kepentingannya dari perampasan hak yang merupakan salah satu hikmah disyari‟atkannya wasiat dan waris. Kedua hal tersebut dapat pula menguatkan hubungan keluarga dan saling tolong dan saling mewarisi setelah kematian seseorang.

2. Nilai Keadilan     Kebebasan dalam Islam tidak bersifat mutlak. Oleh karena itu, meskipun seseorang diperbolehkan memiliki namun ada ketentuan batasannya atau aturan dalam memperoleh, mengembangkan dan mengkonsumsi harta yang dimilikinya. Islam juga mewajibkan setiap orang untuk mengeluarkan bagian tertentu dari harta yang dimilikinya.

Dampak Distribusi Pendapatan dalam Konsep Moral

Distribusi pendapatan adalah bagian penting untuk membentuk kesejahteraan. Dampak dari distribusi pendapatan bukan hanya pada aspek ekonomi, akan tetapi juga aspek sosial dan politik. Oleh karena itu, Islam memberikan perhatian lebih terhadap distribusi pendapatan dalam masyarakat. Islam memperhatikan berbagai sisi dari perilaku manusia dalam pemenuhan kebutuhannya, misalnya dalam jual beli, hutang piutang, dan sebagainya. Dampak yang ditimbulkan dari distribusi pendapatan yang didasarkan atas konsep Islam, antara lain:

  1. Dalam konsep Islam, perilaku distribusi pendapatan masyarakat merupakan bagian dari bentuk proses kesadaran masyarakat dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT.
  2. Seorang muslim akan menghindari praktek distribusi yang menggunakan barang-barang yang merusak masyarakat, misalnya minuman keras, obat terlarang, pembajakan, dan sebagainya sebagai media distribusi.
  3. Negara bertanggung jawab terhadap mekanisme distribusi dengan mengedepankan kepentingan umum daripada kepentingan kelompok, golongan atau pun perorangan.
  4. Negara mempunyai tanggung jawab untuk menyediakan fasilitas publik yang berhubungan dengan masalah optimalisasi distribusi pendapatan, seperti sekolah, rumah sakit, lapangan kerja, perumahan, jalan, jembatan dan sebagainya.

Prinsip Dasar Distribusi Pendapatan dalam Islam

1. Distribusi pendapatan melalui pola kemitraan usaha : Mudharabah/trust financing, trust investment dan musyarakah.
2. Distribusi pendapatan melalui pola hubungan perburuhan.

3. Distribusi pendapatan melalui mekanisme pasar               a. Penentuan harga              b. Larangan penimbuan              c. Larangan spekulasi, Spekulasi adalah outcome dari sikap mental ingin cepat kaya       4. Distribusi pendapatan melalui sedekah wajib (zakat) dan sedekah sunah (sedekah, infak, hibah).      5. Distribusi pendapatan melalui sistem pewarisan dan wasiat


Tujuan Distribusi Pendapatan Dalam Islam

    Ekonomi Islam datang dengan sistem distribusi yang merealisasikan beragam tujuan yang mencakup berbagai bidang kehidupan, dimana tujuan distribusi dalam ekonomi Islam ini dapat di kelompokkan kepada:

  • Tujuan Dakwah
  • Tujuan Pendidikan
  • Tujuan Sosial
  • Tujuan Ekonomi

Pertukaran dan Keseimbangan Konsumsi Antar Individu


Kurva Edgeworth

Kurva Edgeworth
Kotak Edgeworth digunakan sebagai alat analisis efisiensi dalam ekonomi pertukaran. Dalam kotak Edgeworth menunjukan semua kemungkinan alokasi kedua barang yang diperdagangkan antara kedua individu atau, dalam konteks produksi, menunjukkan alokasi kedua input (faktor produksi) antara dua proses produksi. Kotak Edgeworth merupakan gabungan antara fungsi utilitas dan indifference curve dari dua individu yang berinteraksi dalam ekonomi pertukaran. Untuk menetapkan titik mana yang menjadi alokasi efisien dari kedua individu sangat tergantung kepada fungsi utilitas dari masing-masing individu dan kemampuan masing-masing individu untuk melakukan penawaran agar mendapatkan alokasi efisien yang lebih memuaskan.


Efisiensi Alokasi

Imam Ali r.a diriwayatkan pernah mengatakan
“Janganlah kesejahteraan salah seorang diantara kamu meningkat namun pada saat yang sama kesejahteraan yang lain menurun”.
Dalam ekonomi konvensional keadaan ini dikenal sebagai Efficient allocation of goods yaitu alokasi barang-barang dikatakan efisien bila tidak seorangpun dapat meningkatkan utilitynya tanpa mengurangi utility orang lain. Efisiensi alokasi ini sering disebut Pareto Efficient . Suatu alokasi dikatakan Pareto Efficient apabila barang-barang tidak bisa dialokasikan ulang untuk membuat seseorang lebih baik keadaannya tanpa membuat orang lain lebih buruk keadaannya.

Efisiensi dan Keadilan
Efisiensi adalah perbandingan antara input dan output, di mana input digunakan setepat dan sebaik mungkin untuk memperoleh output yang terbaik. Para ekonom konvensional berbeda pendapat tentang distribusi yang adil:
  • Konsep Egalitarian
  • Konsep Rawlsian
  • Konsep Utilitarian
  • Konsep Market Oriented
Dalam konsep ekonomi islam, adil adalah “tidak menzalimi dan tidak dizalimi”. Bisa jadi “sama rasa sama rata” tidak adil dalam pandangan islam karena tidak memberikan insentif bagi orang yang bekerja keras. Tidak adil dalam pandangan Islam karena orang yang endowmentnya tinggi mempunyai posisi tawar yang lebih kuat dari pada yang endowment nya kecil sehingga yang kuat dapat mendzalimi yang lemah.


Share:

Kebijakan Publik dalam Intervensi Pasar

     Intervensi pasar sangat penting untuk menjamin pengadaan kebutuhan pokok. Dalam situasi di mana kebutuhan dasar langka, pemerintah dapat memaksa pedagang dengan barang untuk menjual di pasar. Ketika daya beli masyarakat rendah, pemerintah dapat membeli kebutuhan sehari-hari dengan uang dari Baitul Maal, seperti Umar dan menjualnya dengan harga tinggi. Jika aset Baitul Maal tidak cukup, pemerintah dapat meminta orang kaya untuk meningkatkan donasinya.

    Dalam konsep ekonomi Islam, cara pengendalian harga ditentukan oleh penyebabnya. Ketika penyebabnya adalah perubahan genuine demand dan genuine supply, mekanisme pengendalian dilakukan melalui intervensi pasar. Di sisi lain, jika penyebabnya adalah distorsi terhadap genuine demand dan genuine supply, maka mekanisme pengendalian dengan menghilangkan distorsi, termasuk menentukan intervensi harga untuk mengembalikan harga ke keadaan sebelum distorsi.

Al-Hisbah

Lembaga ini secara umum berwenang untuk menindak setiap perilaku yang tidak sesuai dengan syara'. Dan secara khusus dalam bidang ekonomi bisnis mempunyai wewenang sebagai pengontrol dan supervisor untuk melakukan kontrol terhadap ketidakseimbangan dan ketidakadilan harga yang dilakukan pelaku ekonomi bisnis di pasar.

Intervensi Harga Dalam Perspektif Islam
    Mamar ibn Abdullah al-Adawi, bahwa Rasulullah Saw bersabda "Tidaklah orang melakukan ikhtiar itu kecuali ia berdosa" (HR Muslim, Ahmad, Abu Dawud). Jelas bahwa Islam menghormati hak untuk menetapkan harga sambil melindungi hak pembeli dan penjual. 

    Untuk melindungi hak-hak pembeli dan penjual, Islam mengizinkan dan bahkan mengamanatkan intervensi pemerintah dalam harga jika kenaikan harga disebabkan oleh distorsi dalam penawaran dan permintaan yang sebenarnya. Khulafaur Rasyidin juga melakukan intervensi harga.
Umar bin Khattab datang ke pasar dan menemukan bahwa Habib bin Abi Balta menjual anggur kering dengan harga lebih rendah dari harga pasar.
Umar langsung menegurnya.

"Naikkan hargamu atau tinggalkan pasar kami." Mamar ibn Abdullah al-Adawi, bahwa Rasulullah Saw bersabda "Tidaklah orang melakukan ikhtiar itu kecuali ia berdosa" (HR Muslim, Ahmad, Abu Dawud). 

Jelas bahwa Islam menghormati hak untuk menetapkan harga sambil melindungi hak pembeli dan penjual . Kebolehan price intervention antara lain karena: 

  • Price intervention menyangkut kepentingan masyarakat, yaitu melindungi penjual dalam hal profit margin sekaligus melindungi pembeli dalam hal purchasing power. 
  • Bila tidak dilakukan price intervention maka penjual dapat menaikkan harga dengan cara ikhtiar atau ghaban faa-hisy. Dalam hal ini si penjual menzalimi si pembeli. 
  • Bila tidak dilakukan price intervention maka penjual dapat menaikkan harga dengan cara ikhtiar atau ghaban faa-hisy. Dalam hal ini si penjual menzalimi si pembeli.
Peran pemerintah dan kebijakan publik : maqashid syariah
  1. Konsep perdagangan dan pasar yang diajukan oleh Ibnu Khaldun memiliki perbedaan dengan konsep laissez faire yang diperkenalkan oleh ekonomi kapitalis (konvensional). Dalam konsep laissez faire, perdagangan dan pasar menghendaki kebebasan penuh dalam aktivitas pasar. Sementara itu, dalam pandangan Ibnu Khaldun konsep perdagangan dan pasar harus ada pengawasan dari penguasa (pemerintah). 
  2. Ia setuju dan mengakui adanya pasar bebas yang dihasilkan oleh permintaan dan penawaran serta faktor-faktor yang mempengaruhinya, tetapi Ibnu Khaldun juga tidak meniadakan peran pemerintah sebagai regulator dan pengawas. 
  3. Pemerintah secara politik berperan besar dalam mengontrol dan mengendalikan kegiatan ekonomi yang berlangsung pada kebijakan - kebijakan yang menyangkut publik
Analisis Maqashid Syariah Terhadap Pemikiran Ibnu Khaldun: 
1. Memelihara agama (hifz ad-din) agama (syari‟ah) harus dijadikan sebagai wordview (pandangan hidup) dan mengaplikasikan nilai-nilainya dalam setiap aktivitas ekonomi (perdagangan dan pasar) untuk mencapai keadilan. 
2. Memelihara Jiwa ( Hifz Annafs) menekankan pentingnya supply (pengadaan) barang pokok di wilayah yang krisis dan terpencil.
3. Memelihara akal (hifz al-Aql) menekankan pentingnya pendidikan dan mempelajari keahlian. Karena dengan keahlian yang dimiliki, manusia akan dapat mewujudkan kehidupan yang dicita-citakan. 
4. Memelihara Keturunan ( Hifz An-nasl) melarang segala macam aktivitas yang mengancam keberlanjutan aktivitas ekonomi (perdagangan dan pasar) yang sehat. Ibnu Khaldun melarang adanya penimbunan (monopoli). 
5. Memelihara akal (hifz al-Maal) melarang segala macam aktivitas perdagangan yang tidak jujur dan menjurus pada penipuan dan perjanjian palsu. Karena hal tersebut dapat mengancam harta orang lain.







Share:

Kegagalan Pasar

 


Dalam ekonomi mikro, istilah “kegagalan pasar” tidak berarti bahwa sebuah pasar tidak lagi berfungsi. Kegagalan pasar adalah situasi ketika pasar efisien mengatur produksi atau alokasi barang dan jasa kepada konsumen. Para ekonom menggunakan istilah ini pada situasi ketika inefisiensi sudah dramatis, atau ketika disugestikan bahwa institusi nonpasar akan memberi hasil yang diinginkan.


Penyebab Kegagalan Pasar sebagai berikut:
  • Persaingan Tidak Sempurna
  • Barang public
  • Eksternalitas
  • Kegagalan Institusional
  • Kegagalan informasi
PASAR MONOPOLI

    Monopoli dalam perspektif ekonomi Islam memiliki pengertian yang berbeda dengan monopoli dalam perspektif ekonomi konvensional. Secara  terminologis,  monopoli (ikhtikar) adalah menahan  atau  menimbun  (hoarding)  barang  dengan  sengaja,  terutama  pada saat terjadi kelangkaan barang dengan tujuan untuk menaikkan harga di kemudian  hari. 
    Bentuk pasar Monopoly terbentuk pada suatu situasi dimana hanya terdapat penjual dan pembeli tunggal di dalam pasar. perusahaan monopoli memiliki kekuatan besar dalam menentukan harga yang dikenakan yaitu sebagai penentu harga (price setter) dan bukannya pengikut harga (price taker).

Ciri-ciri dari pasar monopoly adalah :
  • Hanya terdapat satu produsen (perusahaan yang menghasilkan produk tertentu;
  • Produk yang dihasilkan relatif tidak memiliki produk substitusi (hanya ada satu perusahaan yang memproduksi barang) Adanya hambatan bagi produk-produk lain untuk memasuki pasar yang sama.
PASAR OLIGOPOLI

Para ekonom mengklasifikasikan bagaimana analisa oligopoly kedalam 2 (dua) kategori besar yaitu:
  1. Model quantity-setting oligopoly, perusahaan menentukan berapa banyak harus berproduksi dan pasar yang menentukan harga pada output yang dijual. 
  2. Model price-setting oligopoly, klasifikasi ini menjelaskan bahwa perusahaan menentukan harga mereka dan menjual berapapun jumlah output yang dihasilkan pada harga tersebut.
    Islam memandang pasar ini tidak terlalu menyimpang seperti halnya pada Pasar Monopoli. Tetapi dalam jenis pasar ini, perusahaan-perusahaan kecil menjadi tidak dapat berkembang dikarenakan kalah saing oleh perusahaan-perusahaan besar yang memang dari dulu sudah memiliki nama dalam masyarakat. Sebagai agama yang komprehensif tentunya aktivitas ekonomi sebagai kegiatan vital kemanusiaan tidak luput dari perhatian.
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”  (QS Al-Baqarah: 275)
    Pembahasan mengenai struktur pasar menjadi penting dalam ekonomi Islam, karena dalam konsep ekonomi Islam, penentuan harga didasarkan atas kekuatan-kekuatan pasar yaitu kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran. Sebagaimana Rasulullah SAW sangat menghargai harga yang dibentuk oleh pasar sebagai harga yang adil, sehingga beliau menolak adanya suatu intervensi pasar.

Rekayasa Permintaan dan Penawaran 
Dalam fiqh islam, rekayasa permintaan dikenal sebagai ba’i najasy, sedangkan rekayasa penawaran lebih dikenal sebagai ihtikar.
1. Bai Najasy
Transaksi ba’i najasy diharamkan karena si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik untuk membeli, sementara si penawar tidak bermaksud untuk benar-benar membeli barang tersebut. 
2. Ikhtisar
Hakikat dari ikhtisar adalah memproduksi lebih kecil untuk keuntungan yang lebih besar dengan harga yang lebih tinggi. Misalkan di awal tahun 2008, saat terjadi peningkatan harga kedelai yang luar biasa, ada pengusaha yang menimbun kedelai dalam jumlah yang sangat besar di Surabaya. Kenaikan harga kedelai menghambat proses produksi barang berbahan baku kedelai seperti tahu dan tempe, sehingga banyak mengakibatkan banyak produsen tempe dan tahu tidak dapat berproduksi, dan akhirnya menderita kerugian.

TADLIS

    Secara Etimologi Tadlis menurut bahasa adalah menyembunyikan kecacatan. Tadlis diambil dari kata dulsah yang berarti zulmah (gelap) maka apabila penjual menutupi dan tidak menyampaikan kecacatan barang dagangannnya maka ia telah berbuat tadlis.
    Secara Terminologi Ibn Qudamah mengatakan tadlis berarti penjual menyembunyikan kecacatan barang dagangan kepada pembeli padahal ia mengetahuinya. 

Dasar Hukum Tadlis
  • Al- Qur’an Surat al-An’am ayat 152
  • Al- Qur’an Surat Al-A’raaf ayat 85
  • Al- Qur’an Surat Huud ayat 84
Macam-Macam Tadlis
  • Tadlis dalam kuantitas.
  • Tadlis dalam kualitas.
  • Tadlis dalam waktu penyerahan
  • Tadlis dalam harga (Ghabn).

TAGHRIR
    Taghrir berasal dari kata Bahasa Arab gharar, yang berarti: akibat, bencana, bahaya, risiko, dan ketidakpastian. Taghrir juga diartikan sebagai tindakan mengambil risiko sendiri dari suatu perbuatan yang mengandung risiko tanpa mengetahui dengan pasti apa akibatnya, atau memasuki kancah risiko tanpa mengetahui konsekuensi yang akan diterima. 
Dalam ilmu ekonomi, taghrir ini lebih dikenal sebagai uncertainty (ketidakpastian) atau resiko. 

Taghrir dikelompokkan ke dalam empat bentuk, yaitu :
1. Taghrir kuantitas 
    Yaitu di mana pada saat melakukan transaksi kuantitas barang yang sedang ditransaksikan masih belum jelas, atau dalam isitlah lain disebut dengan sistem ijon.
2. Taghrir kualitas 
    Yaitu mentransaksikan suatu barang yang belum jelas kualitasnya
3. Taghrir harga
    Yaitu taghrir yang terjadi ketika terdapat dua harga di dalam satu akad, di mana dua harga tersebut berlaku pada barang dengan kuantitas dan kualitas yang sama.
4. Taghrir waktu penyerahan
    Yaitu taghrir yang terjadi ketika barang yang sedang ditransaksikan tidak diketahui keberadaannya sehingga baik pembeli maupun penjual tidak dapat memastikan kapan barang tersebut akan diserahkan dan berpindah hak milik.

EKSTERNALITAS 
    Eksternalitas adalah biaya atau manfaat yang ditimpakan maupun diberikan pada suatu individual atau kelompok yang berada di luar suatu transaksi. Jika biaya atau manfaat sosial seperti itu diabaikan, keputusan rumah tangga maupun perusahaan cenderung keliru atau inefisien.

 Adapun ciri-ciri dari eksternalitas secara eksplisit dapat dirumuskan sebagai berikut:
  • Eksternalitas dapat dihasilkan baik oleh produsen maupun oleh konsumen.
  • Peristiwa yang terjadi di luar mekanisme harga pasar. 
  • Terdapat suatu hubungan timbal balik dalam aspek eksternalitas.
  • Eksternalitas dapat bersifat positif maupun negative.
  • Peristiwa yang terjadi tidak ada hubungan antara satu pihak dengan pihak yang lain (interdepedency in action). 
  • Peristiwa yang terjadi baik secara individu maupun kelembagaan.
    
Eksternalitas dalam kenyataannya memiliki dua macam bentuk, yakni : 
1. Eksternalitas Negatif 
    Eksternalitas negatif (biaya eksternal) adalah biaya terhadap pihak ketiga selain pembeli dan penjual pada suatu macam barang yang tidak direfleksikan dalam harga pasar. 
2.  Eksternalitas Positif. 
     Eksternalitas positif adalah keuntungan terhadap pihak ketiga selain penjual atau pembeli barang atau jasa yang tidak direfleksikan dalam harga.
Dalam hal ini, pemerintah perlu mengadakan government intervention dalam bentuk penetapan pajak atau subsidi yang dimungkinkan untuk mengatasi masalah internalitas ini. Apabila terjadi biaya eksternal (external cost), pemerintah dapat mengenakan pajak sebesar biaya eksternal tambahan (marginal external cost) terhadap pihak yang menimbulkan eksternalitas negatif (Mukhlis, 2009). Pajak ini akan mendorong baik bagi konsumen maupun produsen atau pihak yang menimbulkan eksternalitas untuk memasukkan biaya-biaya eksternal yang ada ke dalam suatu keputusan ekonomi, yang dapat diartikan bahwa pelaku eksternalitas akan membayar sejumlah biaya sebesar biaya eksternal tambahan (marginal external cost) per unit output yang terjual (Mukhlis, 2009).



Share:

Mekanisme Pasar dalam Islam

 




Pasar merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli. Islam sangat mendukung aktivitas perdagangan ini. Dalam penerapannya Islam juga memberikan pencerahan berupa adanya aturan atau rambu-rambu yang harus dijalankan oleh umat Islam. Aturan atau rambu-rambu tersebut dengan tujuan demi kelancaran mekanisme pasar. Pasar sangat menentukan tingkat kemaslahatan suatu masyarakat terutama dalam rangka memenuhi kegiatan ekonominya.

Mekanisme Pasar dalam Islam

    Mekanisme pasar dalam Islam sudah menjadi perhatian para ulama klasik. Al-Ghazali menjelaskan proses evolusi pasar. Secara alami, manusia selalu membutuhkan orang lain. Dalam memenuhi kebutuhannya, manusia juga memerlukan tempat penyimpanan dan pendistribusian semua kebutuhan mereka, kemudian dari sinilah terbentuk pasar.

    Dalam sistem ekonomi Islam, negara tidak ikut campur dalam kegiatan ekonomi. Namun, negara berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap mekanisme pasar, mencegah dan menindaklanjuti perilaku kecurangan, dan spekulasi. Dalam sejarah ekonomi Islam ketika terjadi kenaikan harga barang pada masa Rasulullah saw, para sahabat datang kepada beliau dan meminta untuk menetapkan harga-harga pasar. Namun, beliau menolak dan menjawab bahwa Allah adalah penetap harga dan pemberi rezeki.

Mekanisme pasar dalam Islam meliputi aspek teologis sampai sosiologis sebagai berikut:

  1. Pembentukan harga dipengaruhi oleh penawaran dan permintaan pasar.
  2. Transaksi dilandasi oleh faktor suka sama suka.
  3. Tidak boleh ada intervensi pasar dari pihak manpun.
  4. Pedagang boleh mengambil keuntungan dengan syarat laba tidak berlebihan.

 Permintaan Islam mencakup: 

  • Barang-barang halal dan thayyib
  • Tidak ada permintaan barang untuk tujuan kemegahan, kemewahan, dan kemubaziran.
  • Permintaan untuk basic needs masyarakat miskin meningkat karena kewajiban zakat, anjuran infak dan sedekah, dan kewajiban penyediaan kebutuhan dasar oleh negara. 
Penawaran Islam mencakup:
  • Hanya barang-barang halal dan thayyib yang diproduksi.
  • Produksi diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
  • Keputusan ekonomi tidak hanya mempertimbagkan cost benefit di dunia, tetapi juga di akhirat.
  • Perlindungan terhadap manusia, sumber daya alam, dan lingkungan.

EVALUASI KONSEP PARETO DAN PASAR SEMPURNA

Konsep Pareto
    Konsep pareto dirumuskan oleh ahli ekonomi asal Italia, yaitu Vilfrede Pareto. Teori Pareto merupakan salah satu teori pemecahan masalah dalam dunia manajemen operasi. Tujuan dari penerapan teori pareto adalah efektifitas dan efisiensi alokasi sumber daya. Teori Pareto optimum dapat juga diartikan sebagai kondisi keseimbangan umum yang harus dicapai dalam setiap aktivitas moneter di pasar konvensional.
    Teori pareto juga dapat menjadi ukuran kesejahteraan. Dalam teori ekonomi mikro ada yang dikenal dengan teori Pareto yang menjelaskan tentang tiga jenis tingkatan kesejahteraan, yaitu : 

  • Pareto Optimal
  • Pareto non Optimal
  • Pareto superior
Pasar Persaingan Sempurna
Pasar Persaingan Sempurna yaitu pasar yang terdiri dari banyak perusahaan kecil yang memproduksi dan menjual barang yang hampir sama atau standar. Dalam pasar persaingan sempurna masing-masing perusahaan sangat kecil dalam mempengaruhi harga dan juga permintaan sangat elastis. Dalam persaingan sempurna (perfect competition) sebuah industri dapat menjual sebanyak yang diinginkan berdasarkan harga pasar yang berlaku.

                    Kelebihan                                                                                 Kekurangan 
  • Tidak ada kekuasaan di pasar                                                  -   Minim Produk                
  • Efisien                                                                                      -  Minim Inovasi 
  • Dapat meminimalkan biaya iklan dan produksi
  • Informasi pasar yang jelas
Perspektif Islam atas Pasar Sempurna

    Ekonomi Islam memandang bahwa pasar, negara, dan individu berada dalam keseimbangan (iqtishad), tidak boleh ada sub-ordinat, sehingga salah satunya menjadi dominan dari yang lain. Pasar dijamin kebebasannya dalam sistem Islam. Pasar bebas menentukan cara-cara produksi, konsumsi, distribusi dan harga selama tidak ada pelanggaran syariah. Tidak boleh ada gangguan yang mengakibatkan rusaknya keseimbangan pasar. Namun dalam kenyataannya sulit ditemukan pasar yang berjalan sendiri secara adil (fair). Distorsi pasar tetap sering terjadi, sehingga dapat merugikan berbagai pihak. Disinilah pentingnya etika pelaku pasar dan peran pemerintah untuk membangun mekanisme pasar yang sehat, kompetitif dan adil.

Konsep mekanisme pasar dalam Islam dibangun atas prinsip-prinsip sebagai berikut: 
  • kerelaan (Ar-ridha) 
  • kejujuran (honesty)
  • keterbukaan (transparancy)
  • keadilan (justice)
  • amanah
Mekanisme Pasar dalam Distribusi Pendapatan
    Distribusi pendapatan merupakan proses peredaran atau penyaluran harta dari yang empunya kepada pihak yang berhak menerimanya baik melalui proses distribusi secara komersial maupun melalui proses yang menekankan pada aspek keadilan sosial. 
Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup tiap individu muslim maupun untuk meningkatkan kesejahteraannya atau falah.
Distribusi pendapatan melalui mekanisme pasar sering disebut dengan istilah ‘sistem komersial’. Bagi kalangan yang mempunyai kekuatan ekonomi atau daya beli memenuhi kebutuhan hidup mereka dengan sistem distribusi yang bersifat komersial, yaitu lewat mekanisme pasar atau proses ekonomi biasa.


Share:

Teori Penawaran Islami

 


Penawaran merupakan jumlah barang atau jasa yang tersedia serta dapat ditawarkan oleh produsen kepada konsumen pada setiap tingkat harga tertentu dan selama periode waktu tertentu. Teori penawaran Islami tidak terlepas dari kaidah dan ketentuan yang digaris Allah kepada manusia dalam melakukan kegiatan produksi. Dalam melakukan pengolahan alam, manusia harus senantiasa menjaga kesinambungan kehidupan disekitarnya, dan jangan sampai melakukan perusakan.

Tingkat Harga
Faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat harga:

1. Harga Barang itu sendiri                                             4. Jumlah Penjual

2. Biaya Produksi                                                            5. Kondisi Alam

3. Tingkat Teknologi yang digunakan                         6. Ekspektasi


Pengaruh Zakat terhadap Penawaran

  1. Pengaruh zakat terhadap penawaran dapat dilihat dari dua sisi. Melihat pengaruh kewajiban membayar zakat terhadap perilaku penawaran. Contohnya: zakat perniagaan
  2. Pengaruh zakat produktif, yakni alokasi zakat kegiatan produktif dari mustahik terhadap kurva penawaran. 
  3. Zakat yang dikenakan pada hasil produksi adalah zakat perniagaan, yang baru dikenakan apabila hasil produksi dijual dan hasil penjualan telah memenuhi nisab (batas minimal harta yang menjadi objek zakat yaitu setara 96 gram emas) dan haul (batas minimal waktu harta tersebut dimiliki yaitu satu tahun).

Konsep Produce Surplus
Surplus produsen (Producer Surplus) adalah area berbentuk segitiga ungu di bawah tingkat harga dan di atas kurva penawaran, karena itu adalah jumlah minimum produsen dapat menghasilkan. Surplus produsen umumnya mengalir melalui pemilik faktor-faktor produksi. Dalam persaingan sempurna, tidak ada surplus produsen timbul untuk perusahaan individual. Ini adalah sama dengan mengatakan bahwa keuntungan ekonomi didorong menjadi nol.

Jika faktor-faktor pasar persaingan sempurna juga, maka surplus produsen pada akhirnya berakhir sebagai sewa ekonomi kepada pemilik input langka seperti tanah.

Jenis-jenis Kelompok Produsen (Perusahaan)

a. Penjual Supermarginal
b. Penjual Marginal
c. Penjual Submarginal

Producer surplus merupakan selisih antara total revenue dengan total variable yang dapat di hitung dengan dua cara, yakni:

  • Menggunakan system matematis total revenue.
  • Menghitung producer surplus dengan memperhatikan variable cost.
Kurva Penawaran Jangka Pendek 


Perumusan Kurva Penawaran Sektor Industry












Share: