Penyebab Kegagalan Pasar sebagai berikut:
- Persaingan Tidak Sempurna
- Barang public
- Eksternalitas
- Kegagalan Institusional
- Kegagalan informasi
PASAR MONOPOLI
Monopoli dalam perspektif ekonomi Islam memiliki pengertian yang berbeda dengan monopoli dalam perspektif ekonomi konvensional. Secara terminologis, monopoli (ikhtikar) adalah menahan atau menimbun (hoarding) barang dengan sengaja, terutama pada saat terjadi kelangkaan barang dengan tujuan untuk menaikkan harga di kemudian hari.
Bentuk pasar Monopoly terbentuk pada suatu situasi dimana hanya terdapat penjual dan pembeli tunggal di dalam pasar. perusahaan monopoli memiliki kekuatan besar dalam menentukan harga yang dikenakan yaitu sebagai penentu harga (price setter) dan bukannya pengikut harga (price taker).
Ciri-ciri dari pasar monopoly adalah :
- Hanya terdapat satu produsen (perusahaan yang menghasilkan produk tertentu;
- Produk yang dihasilkan relatif tidak memiliki produk substitusi (hanya ada satu perusahaan yang memproduksi barang) Adanya hambatan bagi produk-produk lain untuk memasuki pasar yang sama.
PASAR OLIGOPOLI
Para ekonom mengklasifikasikan bagaimana analisa oligopoly kedalam 2 (dua) kategori besar yaitu:
- Model quantity-setting oligopoly, perusahaan menentukan berapa banyak harus berproduksi dan pasar yang menentukan harga pada output yang dijual.
- Model price-setting oligopoly, klasifikasi ini menjelaskan bahwa perusahaan menentukan harga mereka dan menjual berapapun jumlah output yang dihasilkan pada harga tersebut.
Islam memandang pasar ini tidak terlalu menyimpang seperti halnya pada Pasar Monopoli. Tetapi dalam jenis pasar ini, perusahaan-perusahaan kecil menjadi tidak dapat berkembang dikarenakan kalah saing oleh perusahaan-perusahaan besar yang memang dari dulu sudah memiliki nama dalam masyarakat. Sebagai agama yang komprehensif tentunya aktivitas ekonomi sebagai kegiatan vital kemanusiaan tidak luput dari perhatian.
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS Al-Baqarah: 275)
Pembahasan mengenai struktur pasar menjadi penting dalam ekonomi Islam, karena dalam konsep ekonomi Islam, penentuan harga didasarkan atas kekuatan-kekuatan pasar yaitu kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran. Sebagaimana Rasulullah SAW sangat menghargai harga yang dibentuk oleh pasar sebagai harga yang adil, sehingga beliau menolak adanya suatu intervensi pasar.
Rekayasa Permintaan dan Penawaran
Dalam fiqh islam, rekayasa permintaan dikenal sebagai ba’i najasy, sedangkan rekayasa penawaran lebih dikenal sebagai ihtikar.
1. Bai NajasyTransaksi ba’i najasy diharamkan karena si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik untuk membeli, sementara si penawar tidak bermaksud untuk benar-benar membeli barang tersebut.
2. IkhtisarHakikat dari ikhtisar adalah memproduksi lebih kecil untuk keuntungan yang lebih besar dengan harga yang lebih tinggi. Misalkan di awal tahun 2008, saat terjadi peningkatan harga kedelai yang luar biasa, ada pengusaha yang menimbun kedelai dalam jumlah yang sangat besar di Surabaya. Kenaikan harga kedelai menghambat proses produksi barang berbahan baku kedelai seperti tahu dan tempe, sehingga banyak mengakibatkan banyak produsen tempe dan tahu tidak dapat berproduksi, dan akhirnya menderita kerugian.
TADLIS
Secara Etimologi Tadlis menurut bahasa adalah menyembunyikan kecacatan. Tadlis diambil dari kata dulsah yang berarti zulmah (gelap) maka apabila penjual menutupi dan tidak menyampaikan kecacatan barang dagangannnya maka ia telah berbuat tadlis.
Secara Terminologi Ibn Qudamah mengatakan tadlis berarti penjual menyembunyikan kecacatan barang dagangan kepada pembeli padahal ia mengetahuinya.
Dasar Hukum Tadlis
- Al- Qur’an Surat al-An’am ayat 152
- Al- Qur’an Surat Al-A’raaf ayat 85
- Al- Qur’an Surat Huud ayat 84
- Tadlis dalam kuantitas.
- Tadlis dalam kualitas.
- Tadlis dalam waktu penyerahan
- Tadlis dalam harga (Ghabn).
TAGHRIR
Taghrir berasal dari kata Bahasa Arab gharar, yang berarti: akibat, bencana, bahaya, risiko, dan ketidakpastian. Taghrir juga diartikan sebagai tindakan mengambil risiko sendiri dari suatu perbuatan yang mengandung risiko tanpa mengetahui dengan pasti apa akibatnya, atau memasuki kancah risiko tanpa mengetahui konsekuensi yang akan diterima.
Dalam ilmu ekonomi, taghrir ini lebih dikenal sebagai uncertainty (ketidakpastian) atau resiko.
Taghrir dikelompokkan ke dalam empat bentuk, yaitu :
1. Taghrir kuantitas
Yaitu di mana pada saat melakukan transaksi kuantitas barang yang sedang ditransaksikan masih belum jelas, atau dalam isitlah lain disebut dengan sistem ijon.
2. Taghrir kualitas
Yaitu mentransaksikan suatu barang yang belum jelas kualitasnya
3. Taghrir harga
Yaitu taghrir yang terjadi ketika terdapat dua harga di dalam satu akad, di mana dua harga tersebut berlaku pada barang dengan kuantitas dan kualitas yang sama.
4. Taghrir waktu penyerahan
Yaitu taghrir yang terjadi ketika barang yang sedang ditransaksikan tidak diketahui keberadaannya sehingga baik pembeli maupun penjual tidak dapat memastikan kapan barang tersebut akan diserahkan dan berpindah hak milik.
EKSTERNALITAS
Eksternalitas adalah biaya atau manfaat yang ditimpakan maupun diberikan pada suatu individual atau kelompok yang berada di luar suatu transaksi. Jika biaya atau manfaat sosial seperti itu diabaikan, keputusan rumah tangga maupun perusahaan cenderung keliru atau inefisien.
Adapun ciri-ciri dari eksternalitas secara eksplisit dapat dirumuskan sebagai berikut:
- Eksternalitas dapat dihasilkan baik oleh produsen maupun oleh konsumen.
- Peristiwa yang terjadi di luar mekanisme harga pasar.
- Terdapat suatu hubungan timbal balik dalam aspek eksternalitas.
- Eksternalitas dapat bersifat positif maupun negative.
- Peristiwa yang terjadi tidak ada hubungan antara satu pihak dengan pihak yang lain (interdepedency in action).
- Peristiwa yang terjadi baik secara individu maupun kelembagaan.
Eksternalitas dalam kenyataannya memiliki dua macam bentuk, yakni :1. Eksternalitas NegatifEksternalitas negatif (biaya eksternal) adalah biaya terhadap pihak ketiga selain pembeli dan penjual pada suatu macam barang yang tidak direfleksikan dalam harga pasar.2. Eksternalitas Positif.Eksternalitas positif adalah keuntungan terhadap pihak ketiga selain penjual atau pembeli barang atau jasa yang tidak direfleksikan dalam harga.
Dalam hal ini, pemerintah perlu mengadakan government intervention dalam bentuk penetapan pajak atau subsidi yang dimungkinkan untuk mengatasi masalah internalitas ini. Apabila terjadi biaya eksternal (external cost), pemerintah dapat mengenakan pajak sebesar biaya eksternal tambahan (marginal external cost) terhadap pihak yang menimbulkan eksternalitas negatif (Mukhlis, 2009). Pajak ini akan mendorong baik bagi konsumen maupun produsen atau pihak yang menimbulkan eksternalitas untuk memasukkan biaya-biaya eksternal yang ada ke dalam suatu keputusan ekonomi, yang dapat diartikan bahwa pelaku eksternalitas akan membayar sejumlah biaya sebesar biaya eksternal tambahan (marginal external cost) per unit output yang terjual (Mukhlis, 2009).
0 comments:
Posting Komentar