Minggu, 12 Desember 2021

Kebijakan Publik dalam Intervensi Pasar

     Intervensi pasar sangat penting untuk menjamin pengadaan kebutuhan pokok. Dalam situasi di mana kebutuhan dasar langka, pemerintah dapat memaksa pedagang dengan barang untuk menjual di pasar. Ketika daya beli masyarakat rendah, pemerintah dapat membeli kebutuhan sehari-hari dengan uang dari Baitul Maal, seperti Umar dan menjualnya dengan harga tinggi. Jika aset Baitul Maal tidak cukup, pemerintah dapat meminta orang kaya untuk meningkatkan donasinya.

    Dalam konsep ekonomi Islam, cara pengendalian harga ditentukan oleh penyebabnya. Ketika penyebabnya adalah perubahan genuine demand dan genuine supply, mekanisme pengendalian dilakukan melalui intervensi pasar. Di sisi lain, jika penyebabnya adalah distorsi terhadap genuine demand dan genuine supply, maka mekanisme pengendalian dengan menghilangkan distorsi, termasuk menentukan intervensi harga untuk mengembalikan harga ke keadaan sebelum distorsi.

Al-Hisbah

Lembaga ini secara umum berwenang untuk menindak setiap perilaku yang tidak sesuai dengan syara'. Dan secara khusus dalam bidang ekonomi bisnis mempunyai wewenang sebagai pengontrol dan supervisor untuk melakukan kontrol terhadap ketidakseimbangan dan ketidakadilan harga yang dilakukan pelaku ekonomi bisnis di pasar.

Intervensi Harga Dalam Perspektif Islam
    Mamar ibn Abdullah al-Adawi, bahwa Rasulullah Saw bersabda "Tidaklah orang melakukan ikhtiar itu kecuali ia berdosa" (HR Muslim, Ahmad, Abu Dawud). Jelas bahwa Islam menghormati hak untuk menetapkan harga sambil melindungi hak pembeli dan penjual. 

    Untuk melindungi hak-hak pembeli dan penjual, Islam mengizinkan dan bahkan mengamanatkan intervensi pemerintah dalam harga jika kenaikan harga disebabkan oleh distorsi dalam penawaran dan permintaan yang sebenarnya. Khulafaur Rasyidin juga melakukan intervensi harga.
Umar bin Khattab datang ke pasar dan menemukan bahwa Habib bin Abi Balta menjual anggur kering dengan harga lebih rendah dari harga pasar.
Umar langsung menegurnya.

"Naikkan hargamu atau tinggalkan pasar kami." Mamar ibn Abdullah al-Adawi, bahwa Rasulullah Saw bersabda "Tidaklah orang melakukan ikhtiar itu kecuali ia berdosa" (HR Muslim, Ahmad, Abu Dawud). 

Jelas bahwa Islam menghormati hak untuk menetapkan harga sambil melindungi hak pembeli dan penjual . Kebolehan price intervention antara lain karena: 

  • Price intervention menyangkut kepentingan masyarakat, yaitu melindungi penjual dalam hal profit margin sekaligus melindungi pembeli dalam hal purchasing power. 
  • Bila tidak dilakukan price intervention maka penjual dapat menaikkan harga dengan cara ikhtiar atau ghaban faa-hisy. Dalam hal ini si penjual menzalimi si pembeli. 
  • Bila tidak dilakukan price intervention maka penjual dapat menaikkan harga dengan cara ikhtiar atau ghaban faa-hisy. Dalam hal ini si penjual menzalimi si pembeli.
Peran pemerintah dan kebijakan publik : maqashid syariah
  1. Konsep perdagangan dan pasar yang diajukan oleh Ibnu Khaldun memiliki perbedaan dengan konsep laissez faire yang diperkenalkan oleh ekonomi kapitalis (konvensional). Dalam konsep laissez faire, perdagangan dan pasar menghendaki kebebasan penuh dalam aktivitas pasar. Sementara itu, dalam pandangan Ibnu Khaldun konsep perdagangan dan pasar harus ada pengawasan dari penguasa (pemerintah). 
  2. Ia setuju dan mengakui adanya pasar bebas yang dihasilkan oleh permintaan dan penawaran serta faktor-faktor yang mempengaruhinya, tetapi Ibnu Khaldun juga tidak meniadakan peran pemerintah sebagai regulator dan pengawas. 
  3. Pemerintah secara politik berperan besar dalam mengontrol dan mengendalikan kegiatan ekonomi yang berlangsung pada kebijakan - kebijakan yang menyangkut publik
Analisis Maqashid Syariah Terhadap Pemikiran Ibnu Khaldun: 
1. Memelihara agama (hifz ad-din) agama (syari‟ah) harus dijadikan sebagai wordview (pandangan hidup) dan mengaplikasikan nilai-nilainya dalam setiap aktivitas ekonomi (perdagangan dan pasar) untuk mencapai keadilan. 
2. Memelihara Jiwa ( Hifz Annafs) menekankan pentingnya supply (pengadaan) barang pokok di wilayah yang krisis dan terpencil.
3. Memelihara akal (hifz al-Aql) menekankan pentingnya pendidikan dan mempelajari keahlian. Karena dengan keahlian yang dimiliki, manusia akan dapat mewujudkan kehidupan yang dicita-citakan. 
4. Memelihara Keturunan ( Hifz An-nasl) melarang segala macam aktivitas yang mengancam keberlanjutan aktivitas ekonomi (perdagangan dan pasar) yang sehat. Ibnu Khaldun melarang adanya penimbunan (monopoli). 
5. Memelihara akal (hifz al-Maal) melarang segala macam aktivitas perdagangan yang tidak jujur dan menjurus pada penipuan dan perjanjian palsu. Karena hal tersebut dapat mengancam harta orang lain.







Sumber:

        Al-arif, Muhammad Nur Rianto, and Euis Amalia. Teori Mikroekonomi: Suatu Perbandingan Ekonomi Islam Dan Ekonomi Konvensional. 1st ed. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014.


Share:

0 comments:

Posting Komentar