Definisi biaya dalam ilmu ekonomi adalah pengorbanan untuk menghasikan sesuatu, baik yang berwujud uang maupun bukan. Biaya adalah semua hal yang dikorbankan untuk menghasilkan output dalam jumlah tertentu sehingga meghasilkan keuntungan.Analisis yang fundamental dalam menerangkan analisa biaya adalah fungsi hubungan antara biaya produksi dengan tingkat output yang akan dicapai dalam satu periode. Faktor produksi adalah biaya yang dinilai dengan uang sehingga total biaya mencerminkan jumlah faktor produksi yang dikorbankan.
Pembahasan teori biaya menggunakan dua asumsi, yaitu:
- Perusahaan bergerak pada pasar persaingan sempurna. Harga output ditentukan pasar.
- Faktor produksi yang digunakan adalah barang dan modaql tenaga kerja. Dalam jangka pendek hanya tenaga kerja yang bersifat variabel.
- Analisis biaya produksi dibedakan menjadi dua, meliputi :
- Biaya Jangka pendek
- Biaya Jangka Panjang
Minimalisasi Biaya Untuk Produksi Dalam Jumlah Yang Sama Efisiensi produksi dilakukan dengan minimalisasi biaya produksi dalam jumlah yang sama. Yaitu dengan membandingkan antara total cost sistem bunga dengan total cost bagi hasil. Total cost sistem bunga akan lebih tinggi daripada total cost bagi hasil. Total cost bagi hasil digambarkan oleh TC, sedangkan Total cost sistem bunga digambarkan oleh TCi.
Gambar Minimalisasi untuk Memproduksi Jumlah yg sama
2. Perlindungan Konsumen Perlindungan terhadap konsumen merupakan tindakan yang berhubungan atas berbagai kemungkinan terjadi penyalahgunaan kelemahan yang dimiliki oleh konsumen. Perlindungan tersebut antara lain:
- Perlindungan terhadap pemalsuan dan informasi yang tidak benar Dalam islam kebenaran dan keakuratan saat promosi harus sesuai dengan keadaan produk. Selain itu informasi tentang halal haramnya juga harus dicantumkan.
- Perlindungan terhadap hak pilih dan nilai tukar tidak wajar.
- Perlindungan terhadap keamanan produk dan lingkungan sehat.
- Perlindungan atas pemakaian alat ukur yang tidak tepat.
- Hak mendapat advokasi dan penyelesaian sengketa.
- Perlindungan atas penyalahgunaan keadaan.
- Hak mendapatkan ganti rugi.
0 comments:
Posting Komentar