Perilaku Konsumen dalam Islam
Maslahah
Mashlahah dalam ekonomi Islam, ditetapkan sesuai dengan prinsip rasionalitas muslim, bahwa setiap pelaku ekonomi selalu ingin meningkatkan maslahah yang diperolehnya. Seorang konsumen muslim mempunyai keyakinan bahwa, bahwasanya kehidupannya tidak hanya didunia tetapi akan ada kehidupan di akhirat kelak.
Maslahah yang diperoleh konsumen ketika membeli barang :
- Manfaat Material
- Manfaat Fisik dan Psikis
- Manfaat Intelektual
- Manfaat terhadap lingkungan.
- Manfaat jangka panjang
Syarat Keberkahan dalam Konsumsi
- Barang dan Jasa yang dikonsumsi bukanlah barang haram.
- Tidak berlebih lebihan dalam jumlah konsumsi
- Diniatkan untuk mendapatkan ridho allah.
Maqashid Syariah
Substansi maqasid syariah adalah kemaslahatan. Kemaslahatan dalam taklif Tuhan dapat berwujud dua bentuk, yaitu: pertama, dalam bentuk hakiki, yakni manfaat langsung dalam arti kausitas, kedua, dalam bentuk majazi, yakni bentuk yang membawa kemashlahatan. Makna maslahah adalah ‘kepentingan umum’. Maslahah kadang-kadang mengandung makna yang sama dengan maqasid, dan para ahli telah menggunakan kedua istilah ini hampir secara bergantian.
5 Bentuk Maqashid Syariah:
- Menjaga Agama
- Menjaga Jiwa
- Menjaga Akal
- Menjaga Keturunan
- Menjaga Harta
Klasifikasi Maslahah menurut tingkat Prioritasnya :
- Dharuriyyah (Primer) = kemaslahatan yang menjadi dasar tegaknya kehidupan asasi manusia.
- Hajjiyah (Sekunder) = kebutuhan sekunder atau kebutuhan setela kebutuhan dharuriyat.
- Tahsiniyah (Tersier) = tingkat kebutuhan yang apabila tidak terpenuhi tidak mengancam eksistensi salah satu dari kelima pokok diatas serta tidak pula menimbulkan kesulitan untuk manusia.
Determinasi Konsumsi dalam Perspektif Islam
Aturan dan kaidah konsumsi dalam system ekonom islam menganut paham keseimbangan dalam berbagai aspek. Konsumsi yang dijalankan oleh seorang muslim tidak boleh mengorbankan kemaslahatan individu dan masyarakat kemudian, tidak diperbolehkan mendikotomi antara kenikmatan dunia dan akhirat, bahkan sikap ekstrim pun harus dijauhkan dalam berkonsumsi .
Urgensi
Konsumsi memiliki urgensi yang sangat besar dalam setiap perekonomian, Adanya konsumsi akan mendorong terjadinya produksi dan distribusi. Dengan demikian akan menggerakkan roda-roda perekonomian.
Tujuan
Tujuan utama konsumsi seorang muslim adalah sebagai sarana penolong untuk beribadah kepada Allah. Sesungguhnya mengkonsumsi sesuatu dengan niat untuk meningkatkan stamina dalam ketaatan pengabdian kepada Allah akan menjadikan konsumsi itu bernilai ibadah yang dengannya manusia mendapatkan pahala.
Karakteristik Konsumsi dalam Perspektif Ekonomi Islam
- Konsumsi bukanlah aktifitas tanpa batas,melainkan juga terbatasi oleh sifat kehalalan dan keharaman yang telah digariskan oleh syara'
- Konsumen yang rasional (mustahlik al-aqlani) senantiasa membelanjakan pendapatan pada berbagai jenis barang yang sesuai dengan kebutuhan jasmani maupun rohaninya.
- Menjaga keseimbangan konsumsi dengan bergerak antara ambang batas bawah dan ambang batas atas dari ruang gerak konsumsi yang diperbolehkan dalam ekonomi Islam (mustawa al-kifayah).
- Memperhatikan prioritas konsumsi antara daruriyat, hajiyat dan takmiliyat.
Aturan Konsumsi dalam Islam
- Keseimbangan dalam berkonsumsi.
- Tidak Boleh hidup bermewah-mewahan.
- Pelarangan israf (kikir), tabdzir (boros), dan safih (menuruti hawa nafsu).
- Larangan berkosumsi atas barang dan jasa yang membahayakan/ haram.
0 comments:
Posting Komentar