Rabu, 13 Oktober 2021

Teori Permintaan Islami



Permintaan dalam Ekonomi Konvensional
Dalam ekonomi konvensional, permintaan (demand) yang berarti suatu keinginan konsumen untuk membeli suatu barang pada berbagai tingkat harga selama periode waktu tertentu.

   Dalam pasar, seorang konsumen melakukan permintaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Permintaan yang dilakukan oleh konsumen adalah cara mereka untuk memperoleh kepuasan dalam memenuhi kebutuhannya. Pendapatan dan harga sangat mempengaruhi permintaan konsumen.

Hukum Permintaan

"Semakin rendah harga barang maka semakin tinggi jumlah permintaan barang tersebut. Sebaliknya, semakin tinggi harga barang maka semakin sedikit jumlah permintaan barang tersebut."
Faktor-Faktor Penentu dalam Permintaan
  • Harga barang itu sendiri
  • Harga barang lain yang berkaitan erat dengan barang tersebut
  • Jumlah penduduk
  • Ramalan mengenai keadaan dimasa yang akan datang
  • Selera atau kebiasaan
  • Corak distribusi pendapatan dalam masyarakat
  • Pendapatan rumah tangga dan pendapatan rata-rata masyarakat

    Menurut Ibnu taimiyyah, pengertian permintaan adalah hasrat terhadap sesuatu
atau jumlah barang yang diminta (raghbah
fil al-syai). Dalam ekonomi islam terdapat batasan-batasan syari’ah yang harus diperhatikan oleh setiap muslim dalam
meminta atau membeli sejumlah komoditas. Islam mengharuskan seorang muslim untuk membeli dan menggunakan komoditas (barang atau jasa) yang halal dan thayyib, dan meninggalkan komoditas haram.
    Permintaan terhadap komoditas halal sama dengan permintaan dalam ekonomi konvensional, yaitu berbanding terbalik terhadap harga komoditas. Apabila harga naik, maka jumlah komoditas halal yang diminta akan berkurang, dan sebaliknya, apabila harga turun, maka jumlah komoditas halal yang diminta akan bertambah.

Kurva Permintaan
   Berdasarkan hukum dan teori permintaan atas barang yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa seorang individu di pasar ini dipengaruhi oleh adanya harga atau pun sebaliknya pembelian barang ini akan mempengaruhi harga barang di pasar. Maka dapat diketahui berapa besar perubahan permintaan terhadap perubahan harga atau sebaliknya. Apabila kita amati bahwa besarnya suatu perubahan terhadap permitaan ini sebagai akibat dari adanya perubahan harga yang tidak sama dari satu titik ketitik berikutnya. Apabila jumlah barang yang diminta semakin banyak maka harga pun juga akan meningkat, sebaliknya bila jumlah barang yang diminta makin sedikit, maka harga akan ikut turun. Perubahan harga sehubungan dengan Berubahnya jumlah barang yang diminta, Tingkat Pedapatan dan periode tertentu berdasar teori permintaan.


Keadaan Darurat tidak optimal
     Dalam konsep Islam, yang haram telah jelas dan begitu pula yang halal telah jelas.
Secara logika ekonomi kita telah jelaskan bahwa bila kita dihadapkan oleh kedua pilihan, yaitu barang halal dan barang haram, optimal solutionnya yaitu mengalokasikan seluruh pendapatan kita untuk mengkonsumsi barang halal. Tindakan mengkonsumsi barang haran
berarti meningkatkan disutility, sebaliknya tindakan mengurangi konsumsi barang haram berarti mengurangi disutility. Corner solution merupakan optimal solution karena mengonsumsi barang haram sejumlah nihil berarti menghilangkan di disutility, selain itu
mengalokasikan seluruh pendapatan untuk mengonsumsi barang halal berarti meningkatkan
utility. 

Analisis Inter-temporal perspektif Islam
Konsumsi inter-temporal dalam ekonomi Islam merujuk pada Monzer Kahf yang
berusaha mengembangkan pemikiran tentang hal ini, dengan memulai membuat asumsi
sebagai berikut:
  1. Islam dilaksanakan oleh masyarakat.
  2. Zakat hukumnya wajib.
  3. Tidak ada riba dalam perekonomian.
  4. Mudharabah merupakan wujud dalam perekonomian.
  5. Pelaku ekonomi bersikap rasional dengan memaksimalkan kemaslahatan.




Share:

Rabu, 06 Oktober 2021

Teori Perilaku Konsumen (2)

 


Perilaku Konsumen dalam Islam

Maslahah 
    Mashlahah dalam ekonomi Islam, ditetapkan sesuai dengan prinsip rasionalitas muslim, bahwa setiap pelaku ekonomi selalu ingin meningkatkan maslahah yang diperolehnya. Seorang konsumen muslim mempunyai keyakinan bahwa, bahwasanya kehidupannya tidak hanya didunia tetapi akan ada kehidupan di akhirat kelak.

Maslahah yang diperoleh konsumen ketika membeli barang :

  1. Manfaat Material
  2.  Manfaat Fisik dan Psikis 
  3. Manfaat Intelektual
  4. Manfaat terhadap lingkungan.
  5. Manfaat jangka panjang 

Syarat Keberkahan dalam Konsumsi 

  • Barang dan Jasa yang dikonsumsi bukanlah barang haram
  • Tidak berlebih lebihan dalam jumlah konsumsi
  • Diniatkan untuk mendapatkan ridho allah.

Maqashid Syariah
   Substansi maqasid syariah adalah kemaslahatan. Kemaslahatan dalam taklif Tuhan dapat berwujud dua bentuk, yaitu: pertama, dalam bentuk hakiki, yakni manfaat langsung dalam arti kausitas, kedua, dalam bentuk majazi, yakni bentuk yang membawa kemashlahatan. Makna maslahah adalah ‘kepentingan umum’. Maslahah kadang-kadang mengandung makna yang sama dengan maqasid, dan para ahli telah menggunakan kedua istilah ini hampir secara bergantian. 

5 Bentuk Maqashid Syariah:

  • Menjaga Agama
  • Menjaga Jiwa
  • Menjaga Akal 
  • Menjaga Keturunan
  • Menjaga Harta

Klasifikasi Maslahah menurut tingkat Prioritasnya :
  • Dharuriyyah (Primer) = kemaslahatan yang menjadi dasar tegaknya kehidupan asasi manusia. 
  • Hajjiyah (Sekunder) = kebutuhan sekunder atau kebutuhan setela kebutuhan dharuriyat.
  • Tahsiniyah (Tersier) =  tingkat kebutuhan yang apabila tidak terpenuhi tidak mengancam eksistensi salah satu dari kelima pokok diatas serta tidak pula menimbulkan kesulitan untuk manusia.
Determinasi Konsumsi dalam Perspektif Islam 
    Aturan dan kaidah konsumsi dalam system ekonom islam menganut paham keseimbangan dalam berbagai aspek. Konsumsi yang dijalankan oleh seorang muslim tidak boleh mengorbankan kemaslahatan individu dan masyarakat kemudian, tidak diperbolehkan mendikotomi antara kenikmatan dunia dan akhirat, bahkan sikap ekstrim pun harus dijauhkan dalam berkonsumsi . 

Urgensi 
Konsumsi memiliki urgensi yang sangat besar dalam setiap perekonomian, Adanya konsumsi akan mendorong terjadinya produksi dan distribusi. Dengan demikian akan menggerakkan roda-roda perekonomian.
Tujuan 
Tujuan utama konsumsi seorang muslim adalah sebagai sarana penolong untuk beribadah kepada Allah. Sesungguhnya mengkonsumsi sesuatu dengan niat untuk meningkatkan stamina dalam ketaatan pengabdian kepada Allah akan menjadikan konsumsi itu bernilai ibadah yang dengannya manusia mendapatkan pahala. 


Karakteristik Konsumsi dalam Perspektif Ekonomi Islam
  • Konsumsi bukanlah aktifitas tanpa batas,melainkan juga terbatasi oleh sifat kehalalan dan keharaman yang telah digariskan oleh syara'
  • Konsumen yang rasional (mustahlik al-aqlani) senantiasa membelanjakan pendapatan pada berbagai jenis barang yang sesuai dengan kebutuhan jasmani maupun rohaninya. 
  • Menjaga keseimbangan konsumsi dengan bergerak antara ambang batas bawah dan ambang batas atas dari ruang gerak konsumsi yang  diperbolehkan dalam ekonomi Islam (mustawa al-kifayah).
  • Memperhatikan prioritas konsumsi antara daruriyat, hajiyat dan takmiliyat.     
Aturan Konsumsi dalam Islam 
  • Keseimbangan dalam berkonsumsi.
  • Tidak Boleh hidup bermewah-mewahan.
  • Pelarangan israf (kikir), tabdzir (boros), dan safih (menuruti hawa nafsu).
  • Larangan berkosumsi atas barang dan jasa yang membahayakan/ haram.






Share: