Rabu, 22 September 2021

Rancang Bangun Mikroekonomi Islam

Mengapa kita perlu belajar Ekonomi Mikro Islam? 



   Islam dilihat dari segi akidahnya tergolong ke dalam kelompok ilmu-ilmu syara‟. Maksudnya, ekonomi islam yang di kaji oleh syari‟ah adalah ilmu yang merupakan cara, teknik atau uslub manusia dalam memenuhi kebutuhan primer, sekunder dan tersier. 

    Ekonomi mikro konvensional membahas berdasarkan atas perilaku individu-individu yang secara nyata terjadi di setiap unit ekonomi. Karena tidak adanya batasan syariah yang dipakai, maka perilaku dari setiap individu dalam unit ekonomi tersebut akan bertindak dan berperilaku menurut dengan norma dan aturan menurut persepsi masing-masing. Sehingga dalam ekonomi konvensional memuat tatanan norma tertentu dalam pembahasan perilaku untuk memenuhi kebutuhan ekonominya menjadi tidak relevan.

    Ekonomi Islami bisa diartikan sebagai suatu sistem yangg menerangkan segala fenomena tentang perilaku pilihan dan pengambilan keputusan dalam setiap unit ekonomi atau individu dengan memasukkan aturan syariah sebagai variabel independen. Dengan demikian, semua ilmu ekonomi kontemporer yang telah ada bukan berarti tidak sesuai ilmu ekonomi islami yang ada sesuai dengan ilmu ekonomi islami. Selama teori tersebut sesuai asumsi dan tidak bertentangan dengan hukum syariah, maka selama itu pula teori tersebut dapat dijadikan sebagai dasar untuk menyusun teori ekonomi islami.

Manfaat dan Batasan Teori dalam Mikroekonomi Islam

Dalam konsep mikroekonomi Islam setiap sebuah keputusan yang diambil oleh setiap individu/unit ekonomi memasukan batasan-batasan syariah sebagai varibel utama. Sehingga hal ini menjadi sebuah manfaat yang mana individu/unit ekonomi tersebut dapat mengetahui batasan dalam syariah dibidang ekonomi. Pada konsep teori sama seperti  halnya science, ilmu ekonomi juga menfokuskan pada penjelasan dan prediksi dari fenomena yang ada, segala pembahasan yang ditunjukan untuk melakukan kegiatan tersebut didasarkan pada teori. 

    Teori dibangun untuk menerangkan dari fenomena yang terjadi dalam suatu waktu dengan menggunakan hukum-hukum dasar dan beberapa asumsi yang harus terpenuhi. Dalam pemebentukan teori ekonomi mikro islam, hukum-hukum dasar ekonomi murni tetap digunakan sepanjang hokum dasar tersebut tidak bertentangan dengan hukum syariah.  

 Perbedaan Mikroekonomi Islam dan Mikroekonomi Konvensional 

A. Mikroekonomi Islam

     Mikroekonomi Islam sebagai salah satu cabang ilmu dalam mikroekonomi tidak lepas dari sepak terjang mikroekonomi konvensional. Dalam mikroekonomi Islam terdapat beberapa karakteristik yang mana tentu saja berbeda dalam mikroekonomi perspektif konvensional. Adapun karakteristik yang dimaksud adalah:

  1. Ekonomi mikro berdimensi akidah atau keakidahan (iqtishadun ‘aqdiyyun), mengingat ekonomi Islam itu pada dasarnya terbit atau lahir (sebagai ekspresi) dari akidah Islamiah (al-'aqidah sl-Islamiyyah) yang di dalamnya akan dimintakan pertanggung- jawaban terhadap akidah yang diyakininya. 
  2. Berkarakter ta`abbudi (thabi`un ta'abbudiyun). Mengingat ekonomi mikro Islam itu merupakan tata aturan yang berdimensikan ketuhanan (nizham rabbani), dan setiap ketaatan kepada salah satu dari sekian banyak aturan-aturan Nya adalah berarti ketaatan kepada Allah s.w.t, dan setiap ketaatan kepada Allah itu adalah ibadah. 
  3. Terkait erat dengan akhlak (murtabithun bil-akhlaq), Islam tidakpernah memprediksi kemungkinan ada pemisahan antara akhlak dan ekonomi mikro, juga tidak pernah memetakan pembangunan ekonomi dalam lindungan Islam yang tanpa akhlak. 
  4. Elastis (al-murunah), dalam pengertian mampu berkembang secara perlahan-lahan atau evolusi.
  5. Objektif (al-maudhu'iyyah), dalam pengertian, Islam mengajarkan umatnya supaya berlaku dan bertindak obyekektif dalam melakukan aktifitas ekonomi. 
  6. Memiliki target sasaran/tujuan yang lebih tinggi (al-hadaf as-sami). Berlainan dengan sistem ekonomi mikro non Islam yang semata- mata hanya untuk mengejar kepuasan materi (ar-rafahiyah al- maddiyah), ekonomi mikro Islam memiliki sasaran yang lebih jauh yakni merealisasikan kehidupan kerohanian yang lebih tinggi (berkualitas) dan pendidikan kejiwaan.
  7. Realistis (al-waqi'iyyah). Prakiraan (forcasting) ekonomi khususnya prakiraan bisnis tidak selamanya sesuai antara teori di satu sisi dengan praktek pada sisi yang lain.
  8. Harta kekayaan itu pada hakekatnya adalah milik Alah s.w.t. Dalam prinsip ini terkandung maksud bahwa kepemilikan seseorang terhadap harta kekayaan (al-amwal) tidaklah bersifat mutlak. 
  9. Memiliki kecakapan dalam mengelola harta kekayaan (tarsyid istikhdam al-mal).

B. Mikroekonomi Konvensinal

 Mikroekonomi Konvensional merupakan perilaku individu yang terjadi di setiap unit ekonomi yang ditandai oleh tidak adanya batasan syari’ah, yang mana perilaku individu tersebut hanya dilaksanakan sesuai norma dan aturan menurut persepsinya masing-masing. Dalam ekonomi mikro konvensional memasukan norma tertentu pada pembahasan perilaku individu dalam memenuhi kehidupan ekonominya sangant tidak relevan. Pembahasan perilaku ekonomi dalam ekonomi mikro konvensional hanya memperhatikan perubahan-perubahan pada variabel ekonomi, seperti penawaran, permintaan, pendapatan, dan harga.

   












Sumber:

Medias, fahmi. 2018. Ekonomi Mikro Islam. Magelang: UNIMMA PRESS

Abdullah Ma’ruf. 2012. “PERBEDAAN PARADIGMA EKONOMI KONVENSIONAL DAN EKONOMI ISLAM DALAM TEORI DAN REALITA (Perspektif Mikro)”

Amiral, (2017), “PERBANDINGAN EKONOMI KONVENSIONAL DAN EKONOMI ISLAM”

Sobagio Rokhmat. “Rancang Bangun Mikro Ekonomi Islam”, Repository IAIN TULUNGAGUNG, 2016

Share:

0 comments:

Posting Komentar